PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat
(3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Perhubungan belum diatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak
berupa penyediaan ruang promosi pada sistem elektronik (digital
platform) di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Bersifat Volatil dan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5884);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6584);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN
MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
(1) |
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan
meliputi:
a. |
Bersifat
volatil, terdiri atas:
- Uji Tipe Kendaraan Lengkap;
- Uji Tipe Landasan;
- Uji Sampel Kendaraan Lengkap; dan
- Uji Sampel Landasan,
pada Jasa Transportasi Darat. |
b. |
Kebutuhan
mendesak, terdiri atas:
- Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) pada Jasa
Transportasi Darat;
- Penelitian dan Pengesahan Rancang Bangun
Kendaraan Bermotor pada Jasa Transportasi Darat;
- Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik
(Digital Platform) di Lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
- Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian pada
Jasa Transportasi Perkeretaapian.
|
|
(2) |
Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. |
Pasal 2
(1) |
Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan dalam kontrak kerja
sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4 dihitung dengan formula sebagai
berikut:
TACKA = GTKA x KMKA
X satuan biaya penggunaan prasarana KA x
faktor prioritas penggunaan prasarana. |
(3) |
Perhitungan
formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- TACKA merupakan biaya
penggunaan prasarana perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu)
kali perjalanan KA (Rp);
- GTKA merupakan berat rangkaian
KA berdasarkan stamformasi ditambah berat muatan (GT);
- KMKA merupakan panjang
lintasan KA yang dilewati (KM);
- Satuan
Biaya Penggunaan Prasarana KA merupakan satuan biaya penggunaan
prasarana KA yang diformulasikan berdasarkan atas sejumlah faktor,
antara lain nilai aset BMN prasarana KA, depresiasi, rata-rata standar
biaya perawatan, dan pengoperasian prasarana KA (Rp/GT.Km); dan
- Faktor
Prioritas Penggunaan Prasarana merupakan koefisien penggunaan prasarana
berdasarkan jenis pelayanan angkutan penumpang dan pelayanan angkutan
barang.
|
(4) |
Satuan
Biaya Penggunaan Prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebesar Rp57,7 per GT.km. |
(5) |
Satuan
Biaya Penggunaan Prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan nilai aset
prasarana perkeretaapian. |
(6) |
Besaran
Faktor Prioritas Penggunaan Prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
(1) |
Dengan
pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat
ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
(3) |
Besaran,
persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
Menteri Keuangan. |
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan
kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib
disetor ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Biaya
Penggunaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf b angka 4, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang . mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1126