PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/PMK.010/2021
TENTANG
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR
TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor
industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap
sektor industri kendaraan bermotor tersebut;
- bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor
industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha
sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu
yang ditanggung Pemerintah;
- bahwa belum terdapat pengaturan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang Ditanggung Pemerintah atas penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
tertentu sehingga perlu diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2021;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak
Tertentu yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5420) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5519);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak
Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi
Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 808);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang
Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1034);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1561);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN
BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya
disingkat PPnBM, adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena
pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Faktur Pajak adalah adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pasal 2
PPnBM yang terutang atas penyerahan:
- kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel)
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus)
cc; dan
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station
wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau
semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2)
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima
ratus) cc,
ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
Pasal 3
(1) |
Kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi
persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan
sebutan
local purchase. |
(2) |
Persyaratan
jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal
dari hasil
produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan
produksi
kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). |
Pasal 4
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang
memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 5
PPnBM ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan sebesar:
- 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa
Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
- 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa
Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
- 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk
Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember
2021.
Pasal 6
(1) |
Pengusaha
Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
|
(2) |
Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan
keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
NOMOR .../PMK.010/2021”.
|
(3) |
Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena
Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berupa
kendaraan bermotor, merupakan laporan realisasi PPnBM
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b. |
(4) |
PPnBM
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak
ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2); dan/atau
- tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
(5) |
Atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai PPnBM
sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. |
Pasal 7
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat
menagih PPnBM yang terutang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
- Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:
- tidak termasuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3; dan/atau
- tidak termasuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4;
- PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 8
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 176