PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 5/PJ.09/2021
TENTANG
IMBAUAN UNTUK SEGERA MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI INVESTASI
ATAS DIVIDEN ATAU PENGHASILAN LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA
KERJA
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini kami
sampaikan informasi berikut:
- Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan
berupa dividen yang berasal dari dalam negeri; dividen yang berasal
dari luar negeri; penghasilan setelah pajak dari Bentuk Usaha Tetap
(BUT) di luar negeri; atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui
BUT, wajib melakukan investasi di Indonesia dan menyampaikan laporan
realisasi investasi agar penghasilan tersebut mendapat pengecualian
sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi Wajib Pajak Badan
yang menerima atau memperoleh dividen dari dalam negeri tanpa syarat
harus diinvestasikan.
- Batas akhir penyampaian laporan realisasi investasi untuk
tahun pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
dan 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, wajib pajak
diimbau untuk segera merealisasikan investasinya dan menyampaikan
laporan realisasi investasi.
- Laporan realisasi investasi tersebut disampaikan melalui
www.pajak.go.id. Wajib pajak melakukan login pada laman tersebut, lalu
melakukan aktivasi vitur layanan melalui tab
“Profil”, kemudian mencentang eReporting Insentif
Covid-19, selanjutnya klik tombol “Ubah Fitur
Layanan”. Wajib pajak akan secara otomatis logout, kemudian
dapat melakukan login kembali, lalu memilih tab Layanan, dan
selanjutnya memilih eReporting Insentif Covid-19.
- Apabila wajib pajak menyampaikan laporan realisasi
investasi melewati batas waktu, maka dividen atau penghasilan lain
tersebut akan dikenai pajak sejak diterima atau diperoleh.
- Batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2021 dan 30 April 2021
tersebut tidak dapat diperpanjang karena adanya hari libur nasional
atau hari Sabtu dan Minggu, mengingat pelaporan tersebut dapat
dilakukan secara daring (online).
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan
memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 2021
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Neilmaldrin Noor